Undang-undang Pers di Indonesia dan Aplikasinya

     Undang-undang dalam bahasa Inggris Legislation berasal dari bahasa Latin Lex, Legis yang berarti sumber hukum. Dengan kata lain, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis. Hukum dan perundang-undangan mutlak diperlukan dalam suatu tatanan negara untuk mengatur dan meminimalisir benturan kepentingan-kepentingan rakyat yang jamak.

     Semua yang berpotensi berbenturan dan menimbulkan kekacauan diatur dalam undang-undang, demikian halnya dengan pers.  Pers sebagai lembaga media massa juga perlu diatur dalam undang-undang, mengingat posisinya yang strategis dan fungsinya yang kompleks sebagai komunikasi massa di ruang publik.

     Undang-undang Pers mulai menjadi bahan pembicaraan dan mulai diproses eksistensinya pada akhir tahun 2008. Hal ini ditengarai dengan “bangkitnya” Continue reading