Undang-undang Pers di Indonesia dan Aplikasinya

     Undang-undang dalam bahasa Inggris Legislation berasal dari bahasa Latin Lex, Legis yang berarti sumber hukum. Dengan kata lain, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis. Hukum dan perundang-undangan mutlak diperlukan dalam suatu tatanan negara untuk mengatur dan meminimalisir benturan kepentingan-kepentingan rakyat yang jamak.

     Semua yang berpotensi berbenturan dan menimbulkan kekacauan diatur dalam undang-undang, demikian halnya dengan pers.  Pers sebagai lembaga media massa juga perlu diatur dalam undang-undang, mengingat posisinya yang strategis dan fungsinya yang kompleks sebagai komunikasi massa di ruang publik.

     Undang-undang Pers mulai menjadi bahan pembicaraan dan mulai diproses eksistensinya pada akhir tahun 2008. Hal ini ditengarai dengan “bangkitnya” pers Indonesia melawan pemasungan kemerdekaan pers di masa peralihan Orba dan Reformasi. Dimana kemerdekaan pers ini seharusnya berasal dari kedaulatan rakyat dan digunakan sebagai perisai bagi rakyat dari ancaman pelanggaran HAM oleh kesewenang-wenangan kekuasaan atau uang. Belajar dari masa Orba, di tahun peralihan itu independensi pers juga mulai ditegakkan, dalam arti jangan ada lagi campur tangan birokrasi terhadap pembinaan dan pengembangan kehidupan pers nasional. Pers juga mulai memperjuangkan hak public untuk tahu yang juga merupakan hak asasi manusia. Aktualisasi keberhasilan perjuangan itu adalah dibentuknya Dewan Pers yang independen sebagaimana ditetapkan dalam UUD No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

     Adanya UU Pers ini adalah untuk mengatur hak dan kewajiban serta segala yang terkait dengan Pers. Di dalamnya termaktub asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers, termasuk kebebasan dan batasan-batasannya. Namun pada kenyataannya sering kali terdapat pelanggaran terhadap UU Pers ini. sebut saja kasus pemukulan wartawan Global TV oleh Raul Lemos, suami Krisdayanti. Kasus ini terjadi 26 Juli tahun lalu ketika dua wartawan Global TV hendak mewawancara KD seputar kehamilan Krisdayanti. Lantaran permintaan itu ditolak oleh Raul, Kiki sebagai reporter mengurungkan niatnya, namun Aidit selaku cameramen media tersebut tetap merekam gambar mereka berdua. Raul yang merasa tidak nyaman dan terganggu privasinya serta merta menyerang Aidit.

     Secara hukum, Raul terbukti bersalah karena telah melakukan tindak kekerasan. Namun secara manusiawi hal ini dapat dimaklumi karena ia dalam keadaan panik menemani sang istri yang dalam keadaan hamil tersebut mengeluh sakit. Selain itu, ia juga punya hak tolak untuk diberitakan dan hak dilindungi wilayah privasinya. Seyogyanya Raul dapat mengingatkan wartawan dengan cara yang sopan. Pun sama halnya dengan wartawan sebagai korban penganiayaan, mereka dijamin oleh Negara dalam UU Pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Namun dalam UU Pers juga disebutkan kewajiban untuk menghormati norma-norma agama dan nilai kesusilaan di masyarakat. Secara etis, tindakan wartawan juga melanggar kode etik jurnalistik karena sudah melampaui ranah privasi KD dan Raul. Seharusnya wartawan lebih dapat menghargai area privasi dan dapat memahami situasi kondisi sumber beritanya, sekalipun ia hanya menjalankan tugas dari media.

     Setelah menjalani proses mediasi oleh Dewan Pers, kedua belah pihak akhirnya mengambil jalan damai. Jika masing-masing pihak mengerti, memahami, menyadari, dan mengindahkan etika dan hukum, kasus ini mungkin tidak akan terjadi.

Leave a comment