Undang-undang Penyiaran di Indonesia dan Aplikasinya

     Sebelum membahas hukum dan undang-undang penyiaran di Indonesia terlebih dahulu perlu dikupas definisi mengenai penyiaran. Penyiaran terdiri dari struktur bahasa terdiri dari kata dasar siar yang artinya memberitahukan kepada umum; mengumumkan. Sedangkan arti penyiaran adalah proses, cara, perbuatan menyiarkan. Menurut UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 :

“Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. “

     Pengaturan tentang penyiaran di Indonesia bermula sejak sebelum kemerdekaan, dengan dikeluarkannya Radiowet oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1934. Secara tidak langsung peraturan tersebut dijadikan pijakan untuk pendirian NIROM (Nederlands Indische Radio Omroep Maatschaapij)  yang memperoleh hak-hak istimewa dari pemerintah Hindia Belanda. Peraturan ini terus mengalami perubahan seiring bermunculannya radio-radio siaran. Yang kemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah.  Selama hampir 27 tahun, radio siaran hanya diatur oleh aturan-aturan yang tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan.  Namun memasuki tahun 1997, dengan proses yang cukup alot, DPR-RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran yang kemudian disahkan oleh Presiden  menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran pada tanggal 29 September 1997. Pada masa berlakukannya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran diwarnai dengan pro kontra terutama berkaitan dengan lembaga pengawas (BP3N), selain itu dengan penghapusan Departemen Penerangan oleh Presiden (saat itu Presiden Abdurahman Wahid), membuat substansi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran tidak lagi sesuai.  Oleh sebab itu, pada tahun 2002, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran dicabut dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

     Dalam Undang-undang ini disebutkan bagaimana asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran; bagaimana penyelenggaraan dan pelaksanaan siaran. Termaktub pula ketentuan dan pengaturan hukum mengenai KPI yang bertugas mengatur hal-hal mengenai penyiaran; dan ketentuan dan pengaturan hukum mengenai penyelenggara jasa pelayanan penyiaran yang terdiri dari :

  • Lembaga penyiaran publik,
  • Lembaga penyiaran swasta,
  • Lembaga penyiaran komunitas,
  • Lembaga penyiaran berlangganan.

     Sebagai contoh kasus pelanggaran UU Penyiaran baru-baru ini adalah kasus akuisisi stasiun TV Indosiar oleh PT. Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel. Kasus ini secara kasat melanggar UU nomor 32 tahun 2002 pasal 18 ayat 1 mengenai pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta, dan pasal 34 ayat 4 mengenai pemindahtanganan frekuensi ke pihak.

     Para ahli menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 harus ditafsirkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli oleh satu orang atau satu badan hukum di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran. Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT. EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki tiga frekuensi (Indosiar, SCTV, dan O Channel) di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta. Demikian pun Pasal 34 Ayat 4, bahwa pemindahtangan frekuensi ke pihak lain adalah bentuk pelanggaran hukum. Dengan demikian, kasus akuisisi Indosiar  oleh PT EMTK misalnya,  jelas cacat hukum karena pemindatanganan dan pemusatan kepemilikan frekuensi terjadi pada kasus tersebut.

     Dari segi orientasi, keberadaan pasal tersebut dalam UU Penyiaran tidak lain adalah untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran lain di Indonesia, menjaga keberlangsungan demokratisasi, serta untuk mencegah hilangnya diversity of content yang berimbas pada monopoli opini.

Leave a comment