Undang-undang Penyiaran di Indonesia dan Aplikasinya

     Sebelum membahas hukum dan undang-undang penyiaran di Indonesia terlebih dahulu perlu dikupas definisi mengenai penyiaran. Penyiaran terdiri dari struktur bahasa terdiri dari kata dasar siar yang artinya memberitahukan kepada umum; mengumumkan. Sedangkan arti penyiaran adalah proses, cara, perbuatan menyiarkan. Menurut UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 :

“Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. “

     Pengaturan tentang penyiaran di Indonesia bermula sejak sebelum kemerdekaan, dengan dikeluarkannya Continue reading